Jumat, 15 April 2011

HUBUNGAN ANTARA ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM DENGAN PANCASILA SEBAGAI GRONDNORM

ALIRAN HUKUM ALAM  
Sejak 2500 tahun yang lalu sering sekali muncul pertanyaan mengenai “Apakah Natural Law (Hukum Alam) itu? Secara umum yang dimaksud dengan aliran Hukum Alam dalam ajaran ini adalah hukum yang berlaku universal dan abadi. Melihat sumbernya, Hukum Alam ini ada yang bersumber dari Tuhan (irasional) dan ada yang bersumber dari akal (rasio).
Hukum Alam itu sebenarnya bukan merupakan satu jenis hukum, tetapi penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokkan menjadi satu nama yaitu Hukum alam. Salah satu pemikiran Hukum Alam yang khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan nilai moral.
Pada umumnya penganut aliran Hukum Alam mamandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia. Didalam aliran Hukum Alam ini terdapat suatu pembedaan-pembedaan, yaitu Hukum Alam sebagai metode adalah yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai pada permulaan abad pertengahan. Hukum ini memusatkan perhatiannya pada usaha untuk menemukan metode yang bisa digunakan untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk mengatasi keadaan yang berlain-lainan.
Hukum Alam sebagai substansi atau isi berisikan norma-norma. Peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas yang mutlak yang lazim dikenali dengan peraturan hak azasi manusia. Ciri Hukum Alam seperti ini merupakan ciri dari abad ke 17 dan ke 18 untuk kemudian pada abad berikutnya digantikan oleh positivisme hukum.
Positivisme hukum sendiri ternyata kemudian tidak mampu untuk mengikuti rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat karena hukum yang sifatnya tertulis tidak dapat berubah-ubah setiap saat. Rasa keadilan yang tercermin dalam suatu kitab undang-undang misalnya, mungkn hanya selaras dengan keadilan dalam masyarakat pada waktu di berlakukannya kitab undang-undang itu. Mayarakat yang terus berubah membawa serta perubahan pada keadilan yang hidup pada masyarakat itu. Karena dirasakan ketentuan yang ada tidak atau kurang mencerminkan rasa keadilan yang dikehendaki, maka orang berusaha mencari keadilan yang dikehendaki, maka orang berusaha mencari keadilan lain, dan ini berarti orang berpegang kembali pada ajaran Hukum Alam. Inilah yang disebut masa kebangkitan kembali hukum alam.
Dalam memahami ajaran Hukum Alam maka terlebih dahulu harus dibedakan antara pemikiran Hukum Alam yang tumbuh di Yunani dan pemikiran Hukum Alam yang tumbuh di Romawi. Dan yang perlu diketahui adalah bahwa tidak ada teori yang tunggal tentang Hukum Alam, masing-masing filsuf yang menganut ajaran ini cenderung mempunyai pandangan khas masing-masing.
Perbedaan pokok antara pemikiran Yunani dan pemikiran Romawi tentang Hukum lebih bersifat teroitis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih menitikberatkan pada hal-hal yang praktis dan dikaitkan pada hukum positif.
Perkembangan ajaran Hukum Alam tidak terlepas dari pendapat para tokoh dan pakar Hukum Alam, yang menjadi pelopor sekaligus melakukan pengembangan ajaran Hukum Alam itu sendiri. Adapun tokoh dan pakar itu menurut zamannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Tokoh-tokoh Hukum Alam Yunani antara lain: socrates, plato, Aristotle
2.      Tokoh-tokoh Hukum Alam Romawi antara lain:Cicero, Gaius
3.      Tokoh-tokoh Hukum Alam di abad pertengahan antara lain: Auguste, Isidor, Thomas Aguinas dan Wiliam Occam
4.      Tokoh-tokoh Hukum Alam di abad ke enam belas sampai ke delapan belas antara lain :Bodin, Grotius, Thomas Hobbes, Spinoza, John Lock, Montesquieu dan  JJ Rousseau
5.      Tokoh-tokoh idealisme transedental antara lain: Imanuel Kant dan Hegel.
6.      Tokoh-tokoh kebangkitan kembali Hukum Alam antara lain : Kohler, Stamler,Leon Duguit,Gustav Radbruch, Del Vecchio
Walaupun pengungkapan mengenai hukum alam terus berlanjut namun sampai saat ini bukanlah merupakan suatu konsep yang tunggal, tetap dan statis. Hukum Alam telah memiliki banyak pengertian  yang berbeda-beda  dan telah digunakan pada berbagai kegunaan yang berbeda pula tergantung pada kebutuhan dan tujuannya. Banyak dokrtin/ajaran yang berbeda-beda mengenai Hukum Alam yang diungkapan oleh para tokoh/ahli yang hidup di zaman yang berbeda-beda, dan cenderung mempunyai pandangan khas masing-masing mengenai hukum alam  dari sudut pandangnya masing-masing, namun pada intinya pemikiran Hukum Alam yang khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral ( nilai-nilai moral, keadilan).
Asumsi dasar/ideologi aliran Hukum alam adalah:
Hukum positif tergantung/berdasarkan tertib yang lebih tinggi/supranatural, yaitu dipengaruhi oleh:
1.      Pengaruh ajaran Tuhan;
2.      Alasan yang suci;
3.   Kodrat manusia (misalnya pikiran manusia dimanapun, kapanpun adalah sama).
Jadi hukum dimana saja, kapan saja, bagi siapa saja berlaku sama (universal).
Penguasa yang tidak mensejahterakan warganya dianggap tidak adil dan dianggap tidak mencerminkan hukum yang baik. Hukum dipengaruhi/tidak terpisah dari moral (sebagai landasan dari keadilan). Hukum Kodrat dipengaruhi juga oleh ajaran Filsafat, Etika dan Agama.
Prinsip Hukum Kodrat: Hukum Positif berlaku berdasarkan (perwujudan dari) suatu sistem/tertib yang lebih tinggi yang ditetapkan oleh Tuhan/Dewa, alasan yang suci dan sifat-sifat kondrat manusia. Pandangan tentang hukum yang dianut oleh mazhab Hukum Kodrat berjalan sangat panjang dan penuh dengan perubahan-perubahan (sejak zaman Yunani Kuno sampai dengan sekarang), mazhab hukum Kodrat mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan pandangan agama/ideologi politik, bentuk negara/pemerintahan, budaya dan hukum.
Pada dasarnya Hukum alam yaitu hukum yang bersumber dari tuhan yang nilai-nilai ajarannya diturunkan kepada agama, dan  nilai-nilai agama yang baik seperti nilai-nilai etika/moral, keadilan, kejujuran, kemanusiaan yang diturunkan oleh tuhan yang menjadi nilai-nilai agama tersebut supaya dilaksanakan/diterapkan oleh para penguasa demi untuk memberikan kedamaian, kesejahteraan dan keadilan kepada manusia, Jadi hukum yang baik itu adalah hukum yang tidak memisahkan dengan nilai moral. Timbul pertanyaan. Apa sebenarnya nilai tersebut ?
PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila di dalam pembukaan UUD 1945. Alinea keempat dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilansosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwanilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilaipersatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
GRUNDNORM
            Sangat penting untuk kita menyinggung sedikit tentang teori dari Hans Kelsen tentang teorinya “grundnorm”, agar kita mengerti dengan jelas posisi pancasila sebagai sumber nilai. Jadi grundnorm itu bukanlah norma hokum akan tetapi suatu norma pikiran yang menjadi sumber nilai atau sumber inspirasi dalam merumuskan suatu hokum. Menurut Hamid attamimi dalam disertasinya mengilustrasikan pemahamannya bahwa, suatu norma dibentuk oleh norma yang lebih tinggi, kemudian norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, dan demikian hal itu seterusnya sampai berhenti pada norma tertinggi yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi dan keberadaannya ditetapkan oleh masyarakat atau rakyat sendiri secara terlebih dahulu.
MAKNA NILAI DALAM PANCASILA
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinanbangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai inimenyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yangateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untukmemeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidakberlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutanhati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatanrakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, olehrakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembagaperwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan
Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan
normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilaidasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasidari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hokum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itubersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasilaberkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (normafondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain padahakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilaidasar pancasila.
NILAI PANCASILA MENJADI SUMBER NORMA ETIK
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.
Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya.
Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan.

KESIMPULAN
Aliran hokum alam itu tidak memisahkan antara nilai-nilai yang baik yang bersumber dari tuhan seperti moral, keadilan, kebersamaan. Dan nilai-nilai tersebut sudah ada dalam pancasila, olehnya itu dalam merumuskan suatu hokum pancasila adalah sumber, jadi nilai-nilai dalam hokum itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam pancasila.
 Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.

1 komentar:

  1. Betway Casino Promo Code NJ - Jammy Hub
    Betway offers a $250 속초 출장샵 risk-free bet, which is matched 춘천 출장안마 for a first deposit 양산 출장샵 of at least $10. The bonus code is valid for 양주 출장마사지 up to 세종특별자치 출장안마 $250. The Betway Bonus Code  Rating: 4.9 · ‎Review by JT Hub

    BalasHapus